sumber : www.jawapos.com (1 Desember 2009)
JAKARTA - Polemik soal ditolak atau tidak pelaksanaan ujian nasional (unas) terus memanas. Kali ini Mahkamah Agung (MA) menegaskan, putusan majelis hakim kasasi yang mengadili perkara unas adalah ditolak murni, bukan ditolak dengan perbaikan.
Ditolak murni, menurut Humas MA Andri Tristianto Sutrisna, adalah putusan yang dihasilkan majelis hakim kasasi sama dengan putusan majelis tingkat pertama dan banding. Bila ditolak dengan perbaikan, lanjut dia, majelis hakim kasasi menambah poin putusan.
''Kalau putusannya ditolak murni, artinya judex juris (majelis hakim kasasi) menilai judex factie (majelis hakim tingkat pertama dan banding) tidak salah dalam menerapkan hukum,'' tegas Andri.
Dia menilai, majelis hakim kasasi melarang unas sebelum pemerintah bisa menjamin kualitas guru dan pemerataan kualitas pendidikan. Meski dalam putusan itu tidak ada kata larangan, itu memberikan syarat-syarat peningkatan kualitas guru dan pemerataan kualitas pendidikan sebelum pemerintah menggelar unas.
''Pertanyaannya, apakah kualitas guru di Pulau Seribu sama dengan guru di Menteng? Atau, apakah guru matematika di Bekasi memang sudah berlatar belakang pendidikan guru matematika atau justru sarjana sosiologi?'' katanya.
Andri menegaskan, putusan kasasi artinya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Gugatan peninjauan kembali yang kabarnya akan diajukan pemerintah tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi. ''Pemerintah punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali. Tapi, upaya hukum itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan,'' tegasnya.
Andri juga menyatakan, salinan putusan majelis hakim kasasi belum dikirim ke pengadilan. Salinan putusan masih dalam proses minutasi (pengetikan dan koreksi) di Subdit Registrasi Kasasi dan Permohonan Kembali MA. Karena itu, dia menilai, mustahil bila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sudah mendapatkan salinan putusan. ''Jangankan persona in standi (para pihak), majelis hakim yang mengadili perkara ini saja belum mendapatkan salinan putusan."
Penegasan MA itu ternyata semakin membuat bingung siswa maupun sekolah ihwal jadi atau tidaknya pelaksanaan unas. Sebab, Depdiknas tetap memastikan bahwa unas siap digelar tahun depan. Bahkan, kemarin Mendiknas M. Nuh meminta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) segera mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penyelenggaraan ujian tersebut.
''Saya sudah sampaikan permintaan ke BSNP agar segera menerbitkan surat yang menegaskan pelaksanaan unas ke seluruh provinsi,'' terang Nuh kemarin (30/11).
Alasannya, kata Nuh, BSNP adalah penyelenggara unas. Dengan demikian, merekalah yang berhak menerbitkan surat tersebut. Sebab, lanjut Nuh, dari aspek legal maupun kesiapan pemerintah, unas siap dilaksanakan.
''Penegasan ini penting untuk menghindarkan masyarakat agar tidak terjebak dalam wilayah ketidakpastian,'' ujarnya.
Nuh mengatakan bahwa pihaknya tak ingin menghabiskan energi mengurusi persoalan yang bersifat kontroversi. ''Mending energi kita kerahkan untuk melaksanakan unas dengan baik. Anak dipersiapkan. Guru dan sekolah didorong. Ortu diminta mendukung. Demikian pula, kepala daerah,'' imbuhnya.
Saat ditanya kapan pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK), Nuh menegaskan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan kasasi ada di tangannya, Depdiknas tak bakal mengajukan PK. ''Kalau kita belum menerima putusan tersebut, kok ngapain ngajuin PK. Itu namanya ge-er,'' ungkap Nuh.
Menurut dia, persoalan ini tidak berhubungan dengan mengajukan PK atau tidak, tapi terkait putusan MA yang belum diterima Depdiknas. ''Tata cara etikanya gimana? Kan seharusnya disampaikan dulu ke Depdiknas, baru ke publik,'' katanya. Dengan demikian, kata Nuh, masalah itu tak menjadi perdebatan publik.
Sementara itu, di hadapan kepala SMK se-Indonesia, Nuh menegaskan bakal meneruskan ujian negara. ''Bapak Ibu nggak usah bingung. Unas akan terus berjalan. Tugas Bapak Ibu mempersiapkan anak-anak dengan baik,'' ucap Nuh saat menjadi keynote speaker workshop kewirausahaan SMK di Depdiknas. Dia menekankan, para kepala sekolah tetap mempersiapkan unas sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh oleh perdebatan ujian tersebut.
Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan, hari ini surat edaran soal kepastian unas bakal dikirim ke semua provinsi. ''Banyak juga yang sudah menanyakan kepastian ujian tersebut lewat SMS maupun telepon,'' terangnya. (kit/noe/iro)
MA Pastikan Tolak Unas tanpa Syarat
Selasa, 01 Desember 2009
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar